Petrus: Jenderal Tito Jangan Biarkan Mantan Kapolri Jelaskan Kasus Antasari kepada Pers

Bambang Hendarso Danuri atau BHD, mantan Kapolri di era Presiden SBY ( 2008-2010) seharusnya tidak boleh memberikan keterangan ke publik melalui Pers terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku KAPOLRI ketika mengungkap secara hukum kasus pembunuhan terhadap Nazarudin yang melibatkan Antasari Azhar selaku Ketua KPK saat itu. 

Mengapa, karena terkait dengan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan oleh Polri apalagi terkait dengan kinerja Polri dalam tugas-tugas projustisia, maka kewenangan memberikan penjelasan kepada publik terkait tugas Penyelidikan dan Penyidikan hanyalah oleh seorang KAPOLRI aktif atau yang sedang menjabat atau Pejabat Polri lainnya yang karena fungsi dan tagungjawabnya mengemban tugas untuk menyampaikan informasi publik melalui media masa, Cq. Kepala Divisi Humas Mabes Polri.


Karena itu KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian tidak boleh membiarkan Jenderal Purn. BHD selaku mantan Kaplori yang ketika itu menjadikan Antasari Ashar sebagai Tersangka pembunuhan Nazarudin memberikan Keterangan Pers tentang kasus Antasari untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Alasannya mengingat BARESKRIM Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam Laporan Polisi Antasari Ashar yang tidak tertutup kemungkinan BHD juga diperiksa.

Kalau saja BHD hendak menjelaskan di hadapan Media Masa tetang apa yang dilakukan ketika penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk menjadikan Antasari Ashar sebagai Tersangka dengan peran Aktor Intelektual, maka penjelasan yang hendak disampaikan oleh BHD itu, seharusnya dilakulan setelah BHD didengar keterangannya dalam rangka menjawab pertanyaan penyelidik dan penyidik ketika BHD dipanggil.

Penjelasan kepada Pers yang hendak dilakukan oleh BHD meskipun memiliki tujuan baik, namun hal itu selain tidak etis, juga akan menjadi Preseden Buruk dalam Penyelenggaraan Ketatanegaraan kita.

Dimana setiap mantan pejabat boleh setiap saat membuka aib isntitusi, atau aib atasan atau bawahannya atau sekedar membela diri atau membela atasannya yang diduga terlibat.

Terlebih-lebih Keterangan Pers yang hendak diberikan oeh BHD itu dikhawatirkan secara politis untuk mempengaruhi Penyidikan dan Penyidikan Laporan Polisi Antasari Ashar terhadap anak buah BHD yang ketika itu bertindak sebagai Penyidik terhadap Tersangka Antasari Ashar.

Oleh karena itu TPDI menyampaikan protes kepada KAPOLRI dan meminta agar apa yang hendak disampaikan oleh BHD dkk. terkait penanganan perkara Antasari Ashar dilakukan melalui dan oleh saluran resmi yaitu Kadiv Humas Polri atau secara langsung oleh KAPOLRI setelah BHD dkk di BAP sehubungan dengan Laporan Polisi Antasari Ashar, baru Keterangan Pers boleh diberikan oleh KAPOLRI sendiri dan tidak oleh BHD dkk.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

Petrus: Jenderal Tito Jangan Biarkan Mantan Kapolri Jelaskan Kasus Antasari kepada Pers Petrus: Jenderal Tito Jangan Biarkan Mantan Kapolri Jelaskan Kasus Antasari kepada Pers Reviewed by Unknown on 22:51 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.